Diduga Melakukan Kelalaian Medis, Dokter Cantik Diseret ke Pengadilan

1000057682
Terdakwa Shillea Olimpia Melyta dalam menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (22/10/2024).Foto/ist

Namun, rekam medis yang disita oleh pihak berwenang dari Direktur klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution, Ni Putu Grace Lande, menunjukkan catatan yang berbeda. Rekam medis dengan Nomor 3105597 tersebut, meskipun merujuk pada penanganan yang sama terhadap Jamie memiliki informasi yang tidak sesuai dengan dokumen yang diambil oleh suami pasien.

Sedangkan, dalam keterangan ahli disebutkan bahwa tidak boleh ada lebih dari satu rekam medis dalam penanganan pasien. Jika terjadi kesalahan pencatatan, perbaikan dapat dilakukan, namun rekam medis tidak boleh diganti.

Atas kelalaian ini, Shillea Olimpia Melyta didakwa melanggar Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas dakwaan tersebut, pihak terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan eksepsi. Penasihat Hukum terdakwa, Gendo menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi tersebut.

"Eksepsi tidak bisa masuk ke pokok perkara, hanya saja dakwaan ini ada beberapa hal formil yang kami perlu sampaikan keberatan, detailnya nanti," ucap Gendo. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top