DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Gianyar, dengan nomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres tanggal 1 September 2025 lalu, perlahan mulai menemukan titik terang.
Setelah menetapkan GS sebagai tersangka, penyidik kini telah menyita ponsel milik tersangka yang menjadi barang bukti penting, sebagaimana petunjuk jaksa dalam P19 jaksa beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Teddy Raharjo, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026). "Benar, handphone tersangka GS sudah diamankan penyidik," jelasnya.
Namun, di balik keberhasilan penyitaan itu, terdapat insiden mencurigakan. Menurut Teddy, GS diduga sempat berusaha melarikan diri saat petugas hendak mengambil ponsel miliknya.
Teddy menuturkan, peristiwa itu terjadi di lingkungan Polres Buleleng, ketika aparat berupaya mengamankan perangkat yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan kasus di Polres Gianyar.
"Jadi menurut saksi, awalnya GS mengaku ingin ke toilet, tetapi setelah dicek ternyata dia pergi dengan mobilnya. Petugas Buleleng dan Gianyar sempat mengejar dan mencegat mobil GS," ungkapnya.
Saat dicegat, GS sempat berdalih bahwa ia hanya keluar untuk menarik uang dan berjanji kembali dalam 30 menit. Namun, petugas tidak percaya dengan alasan tersebut dan langsung menyita ponsel miliknya yang diduga memiliki keterkaitan kuat dengan bukti komunikasi dalam kasus ini.
Melihat perilaku GS yang diduga berusaha kabur, Teddy meminta penyidik Polres Gianyar untuk segera melakukan penahanan. Ia khawatir tindakan itu merupakan upaya tersangka untuk menghindari proses hukum atau menghilangkan barang bukti yang dapat mempengaruhi jalannya penyidikan.
"Kami berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan, agar proses hukum berjalan secara transparan dan mencegah potensi terulangnya peristiwa serupa," harap Teddy. Ia pun berharap setelah penahanan dilakukan, kasus ini bisa segera masuk tahap P21, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, kasus ini sempat terkesan "parkir" atau mandek pasca penetapan GS sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025 lalu. Teddy mengaku sempat menghubungi penyidik namun saat itu hanya dijawab bahwa kasus masih dalam proses. Ia pun pernah mengirim surat ke Polres Gianyar namun tak mendapat jawaban.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kemacetan terjadi karena jaksa dalam petunjuknya meminta agar penyidik menyita ponsel tersangka yang saat itu masih menjadi barang bukti dalam perkara lain di Polres Buleleng. Kekhawatiran Teddy memuncak ketika perkara di Polres Buleleng dinyatakan dihentikan. Ia takut ponsel tersebut dikembalikan ke GS.
"Kalau handphone sudah kembali ke tersangka, maka akan sangat sulit membuktikan kesalahan GS dalam kasus penggelapan yang kita laporkan ke Polres Gianyar karena semua bukti ada di handphone itu," ujarnya.
Teddy pun membeberkan alasan kliennya melaporkan GS. Ternyata, GS adalah mantan Marketing di perusahaan properti milik pelapor. "Nah, uang yang diduga digelapkan itu adalah uang desain yang dibayarkan oleh klien. Uang tersebut seharusnya masuk ke perusahaan, tapi diduga malah masuk ke rekening pribadinya dia," jelasnya.
Perbuatan itu diketahui korban melalui salah satu stafnya. Selain pengakuan staf, di ponsel milik GS juga tersimpan percakapan dengan pihak lain yang berkaitan langsung dengan dugaan penggelapan tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan ponsel itu sangat krusial untuk mengungkap kasus ini.
"Dari sini kita semua paham bahwa, handphone milik tersangka yang saat ini masih menjadi barang untuk kasus lain di Polres Buleleng sangat penting untuk mengungkap kasus itu. Karena itu kami berharap handphone ini segera di serahkan ke Polres Gianyar," harap Teddy.
Menurut Teddy, laporan yang dilayangkan saat ini baru berasal dari satu klien saja. Namun, patut diduga terdapat uang yang juga digelapkan oleh tersangka dari sekitar puluhan klien lainnya dari perusahaan pelapor.
"Rencananya, setelah perkara ini selesai dan tuntas, pemilik perusahaan akan kembali melaporkan tersangka untuk perkara dengan klien-klien yang berbeda tersebut," tutup Teddy.W-007









