Dalam dakwaan diuraikan pula bahwa, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini terdiri dari penyimpangan Akun Bank sebesar Rp. 837.114 Penyimpangan Pinjaman sebesar Rp 26.374.871.480, Penyimpangan Aset-Aset Lain sebesar Rp 1.080.005.000, Penyimpangan Tabungan sebesar Rp. 18.378.700, Penyimpangan Deposito sebesar Rp. 3.448.348.000.
"Bahwa secara rinci berdasarkan Laporan Asurans LAPORAN ASURANS INDEPENDEN No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung temukan penyimpangan tersebut," tukas jaksa.
BACA Juga : 10 Oknum Resmob Polres Klungkung Diduga Langgar Kode Etik Profesi
Atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan akan mengajukan keberatan/eksepsi sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.W-007










