Diduga Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin Pemilk Lahan, Telkom Disomasi

gendo law office
SOMASI-I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) didampingi dua rekanya dari kantor hukum Gendo Law Office saat memberikan penjelasan soal somasi PT. Telkom.Foto/Ist

Dalam surat somasi itu, pihaknya sangat keberatan dengan adanya tiang provider yang salah satunya adalah milik PT. Telkom yang terpasang di atas lahan mimik kliennya. Dikatakan pula, tiang yang terpasang sejak tahun 1996 itu dianggap mengganggu aktifitas keluar masuk pemilik lahan.

Selain itu pemasangan tiang provider yang diduga tanpa izin, menurut Gendo telah mengakibatkan kerugian secara materiil secara nyata kepada pemilik lahan. "Selain itu ada kabel yang berasal dari tiang provider yang melintang di atas merajan (tempat suci) pemilik lahan. Situasi itu sangat membahayakan bangunan merajan klien kami," keluhnya. 

Baca Juga : Kantongi 10 Butir Ekstasi, Pria Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

" Kami sampaikan pula bahwa dengan mendirikan tiang provider diatas lahan klien kami tanpa izin dari klien kami selaku pemilik lahan itu merupakan perbuatan melawan hukum serta dapat diancam dengan pidana, " jelasnya. Namun demikian, Gendo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lebih jauh lagi selama pihak PT. Telkom mau membicarakan persoalan ini.

"Kami membuka pintu seluas-luasnya kepada pihak PT. Telkom untuk membicarakan hal ini secara langsung kepada kami agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik-baik, " tegasnya. Dalma surat somasi itu, pihaknya memberi waktu hingga, Kamis (6/4/2023) kepada pihak PT. Telkom untuk hadir di kantor Gendo Law Office.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top