Diduga Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin Pemilk Lahan, Telkom Disomasi

gendo law office
SOMASI-I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) didampingi dua rekanya dari kantor hukum Gendo Law Office saat memberikan penjelasan soal somasi PT. Telkom.Foto/Ist

SOMASI-I Wayan Suardana alias Gendo (tengah) didampingi dua rekanya dari kantor hukum Gendo Law Office saat memberikan penjelasan soal somasi PT. Telkom.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo akhirnya melayangkan somasi atau teguran terhadap PT. Telkom Indonesia (persero) Tbk regional V Jatim Bali Nusa Tenggara karena diduga memanfaatkan lahan milik kliennya yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Gang Lilacita No.1, Kesiman dengan memasang tiang provider tanpa izin.

Dihadapan wartawan, Selasa (4/4/2023) Gendo mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur somasi karena tidak adanya titik temu antara pihak PT. Telkom dengan pemilik lahan, Ir. Gusti Putu Gede Arsana pada saat proses klarifikasi pada tanggal 9  Februari 2023 lalu.

Baca Juga :Terjerat Kasus Narkotika, Pasangan Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

 

"Pada saat dilakukan klarifikasi, pihak PT Telkom memang mengakui bahwa salah atau tiang yang terpasang di lahan klein kami adalah milik PT. Telkom. Tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian atau tindak lanjut dari pertemuan itu, maka kami terpaksa mengirimkan somasi ini, " jelas salah satu pengacara kondang di Bali ini.

Gendo menambah, somasi yang dimaksud sudah dikirim sejak hari ini, Selasa (4/4/2023)."Surat somasi sudah kami kirim per hari ini dan juga sudah diterima dengan dibuktikan adanya tanda bukti penerimaan, " jelas Gando yang didampingi beberapa pengacara dari Gendo Law Office.

Baca Juga : Ajukan Banding,, Hukuman WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Tidak Berubah

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top