Diduga Bertindak Sewenang-wenang, Anggota Polsek Kuta Selatan Dipropamkan

1000108399
Dari Kanan) Sri Surono, didampingi Kuasa Hukumnya Teddy Raharjo, dan kakaknya Rusdianto alias Antok, di Denpasar, Senin (4/8/2025).foto/eli

Loading

DENPASAR –Fajarbali.com|Sorang pria bernama Sri Surono (48) diduga menjadi korban kesewenang-wenangan alias otoriter penangkapan dilakukan anggota Polsek Kuta Selatan.

Akhirnya diketahui, jika lelaki yang yang tinggal di Perum BCA Land, Blok 1 No.18, Bongan, Tabanan itu berurusan dengan hukum akibat sengketa alat berat yang katanya milik teman Satrianto yang merupakan hasil kerja samanya dengan bule asal Australia bernama Luke Allan Dennet.

Akibat dugaan perlakuan yang kurang mengenakan itu itu, Surono melaporkan anggota Polisi Posek Kuta Selatan ke Propamkan. Pelaporan ini karena ia tidak terima karena sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian setelah diduga mengambil satu unit eskavator dari lokasi proyek di kawasan Pecatu, Minggu (27/7) sekitar pukul 02.30 WITA.

Ditemui usai bebas dari tahanan, Surono mengungkapkan bahwa ia pernah menjalin kemitraan bisnis dengan Luke sejak tahun 2020. “Saat itu saya bantu sewa alat berat dari rekanan untuk proyek-proyek milik Luke. Salah satu staf sekaligus operator yang saya tunjuk adalah Satrianto,” kata Surono didampingi kuasa hukuman, Teddy Raharjo, di Denpasar, Senin (4/8) kemarin.

Kemitraan berlanjut hingga proyek di kawasan Labuan Sait, 2021. Namun sejak dua tahun terakhir, Surono mengaku telah tidak lagi terlibat langsung, dan operasional proyek sepenuhnya ditangani oleh Satrianto, yang disebutnya memiliki satu unit eskavator secara legal.

Belakangan, hubungan antara lelaki asal Negeri Kanguru dan Satrianto dikabarkan merenggang akibat tudingan kinerja yang kurang memuaskan.

Kekecewaan itu pun membuat Satrianto mendatangi kediaman Surono beberapa pekan lalu dan bercurhat. Tentunya disertai
bukti kepemilikan yang sah, seperti foto, faktur, invoice, dan registrasi lambung ekskavator yang sudah atas nama Satrianto.

“Kami bahas semuanya secara terbuka. Satrianto menunjukkan dokumen kepemilikan eskavator yang selama ini dipakai di proyek Luke,” ujar Surono.

BACA JUGA:  Kasus BPR KS, Saksi Meringankan Ungkap Soal Pembayaran Gedung Senilai Rp 4,8 Miliar

Atas kesepakatan bersama, Surono menyewa mobil towing milik seorang rekan bernama Pak Bugis dan mengambil alat berat tersebut dari proyek di kawasan Pecatu, Minggu (27/7) sekitar pukul 02.30 WITA.

“Satrianto ikut langsung dan mengarahkan proses pengangkutan. Kami sengaja ambil dini hari untuk menghindari kemacetan,” jelasnya.

Eskavator lalu dibawa ke lahan kosong tidak jauh dari rumah Surono, dan diturunkan sekitar pukul 05.00 WITA. Beberapa hari kemudian, alat berat itu digunakan dalam proyek baru di kawasan Pantai Geger, Sawangan, Nusa Dua, dengan sistem sewa per jam sebesar Rp300 ribu.

Operator awal adalah Satrianto, lalu digantikan oleh orang lain. Namun, situasi berubah mencekam Kamis (31/7) sekitar pukul 23.00 WITA.

Surono mengaku rumahnya didatangi oleh tujuh pria berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Polsek Kuta Selatan. Mereka disebut masuk tanpa menunjukkan surat tugas, surat penangkapan, atau penahanan.

“Saya diborgol, dan karena panik saya ikuti saja,” tuturnya. Surono lalu dibawa ke kantor polisi, diperiksa, dan ditahan dengan tuduhan pencurian alat berat.

Tiga hari kemudian, Satrianto juga turut diamankan dan ditahan di ruangan terpisah. Ia baru dibebaskan pada Minggu (3/8) sekitar pukul 04.00 WITA, setelah pihak keluarga memberikan surat jaminan penangguhan penahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya yakni Teddy Raharjo, melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kuta Selatan (Kutsel) ke Propam Polda Bali, Senin (4/8).

Laporan ini tepatnya dilayangkan terhadap Unit Reskrim, termasuk Kanit Buser dan beberapa lainnya. Penangkapan Sri Surono, dinilai tanpa prosedur yang jelas.

Menurut penuturan Teddy, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan atau surat tugas, Surono dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk diinterogasi terkait dugaan pencurian sebuah alat berat ekskavator yang dilaporkan seorang WNA Australia.

BACA JUGA:  Polantas Amankan Truk Tronton Bermuatan Sampah Plastik Berlebihan

Namun, Teddy menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pencurian, melainkan masalah kepemilikan. Setelah ditahan lebih dari 1x24 jam, Surono tak kunjung dibebaskan.

Padahal, selama pemeriksaan, status kliennya juga tidak jelas, apakah sebagai saksi atau tersangka. Polisi disebut mengabaikan batas waktu penahanan sesuai KUHAP.

Sri Surono akhirnya baru dibebaskan pada Minggu (3/8) setelah kakaknya, Rusdianto alias Anto, menjamin pembebasannya. Selain mengadukan ke Propam, Teddy selaku kuasa hukum juga mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dinilai olehnya tidak sah tersebut.

"Sejumlah barang bukti seperti mobil, kunci, ponsel, eskavator, dan mobil derek juga disita tanpa surat penyitaan resmi dari pengadilan," pungkas Teddy. Lebih lanjut, kakak Sri Surono, yakni Anto mengungkapkan, dibalik kasus tersebut diduga adanya permintaan uang. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Surono oleh salah satu oknum buser.

"Adik saya yang saat itu ponselnya disita, diberikan kesempatan untuk menghubungi istrinya untuk mengupayakan uang tersebut," tandasnya. Surono juga sempat berkomunikasi dengan T, orang kepercayaan WNA berinisial L, yang mengkonfirmasi soal adanya permintaan "cuan" puluhan juta untuk menyelesaikan kasus.

Namun, surat pencabutan laporan baru akan diberikan setelah uang diserahkan. "Sangat sedih, adiknya ditempatkan di sebuah ruangan kecil dan tidak diizinkan untuk kemana-mana, meskipun, tidak ada surat perintah penahanan atau gelar perkara. Ia juga tidak mendapat fasilitas yang layak," ucap sang kakak.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP I Made Sena S.H.,M.H., enggan berkomentar banyak. Ia Mengaku akan berikan statemen setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolsek.

"Sabar ya, saya koordinasi sama pimpinan dulu," singkatnya. Terkait ini, Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., belum respon.W-007

Scroll to Top