DENPASAR -fajarbali.com |Detik-detik peringatan Hari Kebangkitan Nasional diwarnai pemberian sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol AN, salah seorang anggota bidang logistik Polda Bali. Polisi menyatakan, Brigpol AN yang merupakan pindahan dari Polda Kalimantan, sebelumnya pernah terseret kasus dugaan ujaran kebencian.
Namun bukannya bertobat, Brigpol AN akhirnya dipecat karena melakukan pelanggaran etik yang terkenal berat yakni perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).
Upacara PTDH itu berlangsung di mapolda Bali, pada Rabu 20 Mei 2026 dipimpin langsung oleh Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa. Dalam penegasanya, Wakapolda menyatakan Brigpol AN terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
“Langkah tegas PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polri khususnya Polda Bali dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian,” tegasnya.
Jenderal bintang satu dipundak ini mengatakan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama institusi kepolisian.
"Apabila ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ucapnya.
Sementara itu, dari Informasi dilapangan menyebutkan, Brigpol AN sebelumnya bertugas di Polda Kalimantan. Ia sempat terseret kasus dugaan penggelapan serta ujaran kebencian sebelum akhirnya dipindah tugaskan di Polda Bali. Namun saat bertugas di Polda Bali, Brigpol AN kembali bermasalah hingga berujung pemecatan.
Tidak hanya 1 kasus, pelanggaran etik yang menjerat Brigpol AN disebut terkait perilaku LGBT yang dinilai melanggar aturan internal dan kode etik profesi Polri. Namun Polda Bali tidak merinci detail pelanggaran maupun hasil sidang etik terhadap anggota tersebut. R-005









