Diduga Beri Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, YHJ Dilaporkan ke Polisi

DENPASAR - Fajarbali.com |  Perkembangan Kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA.,  terhadap pria asal Jerman Rolf Steffen Gornitz yang merupakan mantan kliennya terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dan makin menarik saja. 

Kali ini pihak Togar Situmorang selaku penggugat melaporkan saksi YHJ ( perempuan ) teman dekat Rolf Steven Gornitz  ke Polisi karena dianggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat bersaksi di muka sidang, Senin (16/11/2020). 

R. Teddy Raharjo, selaku kuasa hukum Togar Situmorang mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan YHJ karena telah memberi keterangan di muka sidang tanpa dibekali dengan bukti-bukti sehingga dianggap palsu dan mengada-ada.

Teddy menyebut, ada beberapa poin yang disampaikan saksi YHJ yang tidak benar. Yang pertama soal adanya plang bertulisan “Panglima Hukum” di kantor pengacara Togar Situmorang. 

“Faktanya di kantor klien saya (Togar Situmorang) tidak pernah ada plang bertulisan Panglima Hukum, dan terkait ini saya juga sudah beberapa kali mengingatkan kepada saksi, tapi saksi tetap menjawab ada,” ungkap Teddy di Denpasar, Senin (23/11/2020). 

Yang kedua, kata Teddy, saksi di muka sidang saksi juga mengatakan bahwa dia sudah pernah melakukan pembayaran Lawyer Fee ke kantor Togar Situmorang bahkan menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada Arya (salah satu staf di kantor Togar Situmorang). 

Tapi sayangnya, kata Teddy lagi semua yang diungkap saksi YHJ di muka sidang itu tanpa didasari dengan bukti kuat sehingga kesaksian itu dianggap sebagai kesaksian palsu serta telah mencemarkan nama baik Arya di muka persidangan bahkan menunjuk langsung ke diri Arya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top