Wabup Artha Dipa juga mengajak bersinergi secara positif antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pemerintah dalam hal ini wajib perhatikan hak-hak para pelaku usaha seperti mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, memberikan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan berupa kemudahan perizinan serta berbagai bentuk fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sisi lain, dinas penanam modal juga berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui pelatihan kerja, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi usaha penanam modal, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Secara Online.
Lebih lanjut, Wabup mengatakan , kegiatan ini adalah sebagai salah satu wujud nyata Komitmen kami kepada pelaku usaha untuk mendapatkan informasi yang terbuka. Oleh karena itu melalui Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha ini, diharapkan peserta dapat memanfaatkan waktu/peluang ini dengan serius untuk mengikuti sampai selesai. Sehingga apa yang diharapkan bersama dapat terwujud dengan baik. W-016.










