Sementara dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah beraksi di 7 TKP dengan modus kejahatan beragam. Ketujuh lokasi yakni di Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua Kuta, awal Maret 2020 lalu. Dua kali beraksi di Jimbaran Kuta Selatan, Maret 2020 lalu.
Lanjut, di Jalan Teuku Umar Barat, dua kali di Jalan Kebo Iwo, terakhir di Jalan Gunung Andakasa Padangsambian Denpasar Barat. "Keduanya sudah 7 kali beraksi. Untuk barang bukti sebagian sudah dijual. Handphone dijual di Cokro seharga Rp 450 ribu," ujarnya. (hen)










