https://www.traditionrolex.com/27 Diadukan ke OJK Bali dan Dewan Badung, BPR Lestari Buka Kesempatan Duduk Bersama - FAJAR BALI
 

Diadukan ke OJK Bali dan Dewan Badung, BPR Lestari Buka Kesempatan Duduk Bersama

(Last Updated On: 25/01/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Diadukan debitur dan eks debitur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali-Nusra dan DPRD Badung, pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari angkat bicara, sekaligus membantah keras tudingan debitur dan eks debitur yang merasa jadi korban terkait kredit dan lelang aset jaminan. 

 

Kendati demikian, BPR Lestari berjanji akan membuka membuka peluang konfirmasi seluas-luasnya kepada sejumlah debitur untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut. 

 

Hal itu ditegaskan pihak BPR melalui tim hukumnya antara lain, J. Robert Khuana, Warsa T. Buana, I Ketut Ngastawa, Gede Bina, dalam sebuah pertemuan Selasa 25 Januari 2022. 

 

Menurut Robert Khuana, BPR Lestari memiliki bukti-bukti kuat dan apa yang sudah dilakukan BPR sesuai prosedur perbankan. Dikatakanya, justeru sebaliknya tudingan tanpa bukti tersebut bisa berimplikasi hukum dan bisa mengarah ke pencemaran dan lainnya yang masih dikaji. 

 

“Kami siap dikonfirmasi mengenai pengaduan itu. Kami tidak menuduh siapa yang bisa terkena sanksi hukum atas tuduhan itu,” ujarnya lugas. 

 

Diungkapkanya, dalam pengaduan ke OJK, pihak debitur mengeluhkan model pembayaran kredit yang mereka ambil. Sementara pihak BPR akan menawarkan kredit tambahan atau Top Up Kredit yang digunakan untuk membayar kredit sebelumnya. 

 

Namun kredit tambahan itu disebut-sebut tak bisa mereka tarik untuk keperluan lain.  Pengaduan lainnya yakni soal mekanisme lelang yang kurang terbuka dan mereka tak tahu persis nilainya. 

 

Terkait keluhan itu, advokat senior itu membantah pernyataan bahwa Top Up itu adalah cara bank untuk menjerat debitur. “Jadi begini, Top Up itu ada di semua Bank karena semua debitur itu sebenarnya ada plafon maksimal pemberian kredit yang memungkinkan adanya penambahan,” ungkapnya. 

 

Selain itu ia juga membenarkan, bahwa sebagian debitur menggunakannya untuk membayar utang agar tidak dilakukan lelang jaminan. “Tidak benar kalau disebut ditahan oleh pihak bank. Kami memiliki bukti, ada juga debitur yang menariknya,” bebernya. 

 

Keterangan terpisah, anggota tim hukum lainnya I Ketut Ngastawa menyatakan, pihak Bank malah memberi kelonggaran pada debitur tidak serta merta melelang meskipun sudah 3 kali terlambat bayar. 

 

Dijelaskannya pihak BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan. Antara lain prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan. 

 

“Termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya, yang dalam menjalankan usahanya, selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh OJK,” terang Ngastawa. 

 

Dimana, OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan persnya, dimana pada pokoknya menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukan perbaikan kinerja. 

 

“BPR Lestari Bali sambungnya senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam melakukan proses penyelesaian masalah dan percaya bahwa dengan itikad baik dari setiap pihak. Persoalan dapat diselesaikan dengan baik sesuai kesepakatan dan perjanjian masing-masing,” tegasnya. 

 

Sehingga atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari sudah mengundang secara resmi sejumlah debitur datang dan membahas permasalahan yang dihadapi. 

 

Bahkan, BPR Lestari masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sejumlah debitur duduk bersama, menjelaskan permasalahan dan mencari jalan keluar terbaik bagi kepentingan bersama.  “Seperti tadi pagi, kami juga lakukan pertemuan dengan nasabah tersebut di kantor,” pungkasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tabrakan Beruntun, Mobil Hyundai Rusak Berat

Sel Jan 25 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 25/01/2022)  MANGUPURA -fajarbali.com |Tabrakan beruntun terjadi di wilayah hukum Polres Badung tepatnya di Jalan Raya Abianbase, Mengwi Badung, pada Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukil 13.00 Wita. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun satu unit mobil Hyundai Santa mengalami kerusakan parah di bagian body […]

Berita Lainnya