DENPASAR-Fajarbali.com|Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan di Warung Auna di jalan Nangka Utara Kel./Desa Tonja,Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (3/6/2025) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Dalam kasus yang sempat viral di media sosial ini yang menjadi korban adalah I Kadek Parwata.
Sidang masih mengadakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih. Dalam sidang terungkap pula bahwa pria asal Banyuwangi itu tidak hanya didakwa dengan kasus pembunuhan, tetapi juga didakwa dengan kasus Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Selain itu terdakwa Mas Pras juga dijerat dengan Pasal penganiayaan. Hanya saja untuk kasus penganiayaan ini yang menjadi korban adalah I Made Darma Wisesa. Sementara dalam dakwaan terkait kasus pembunuh, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diungkap dalam dakwaan, kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA di Warung Auna di jalan Nangka Utara Kel./Desa Tonja,Kec. Denpasar Utara,Kota Denpasar.
Berawal saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy Nopol DK 6658 UBE warna putih sedang melintasi Jalan Nangka Utara mengarah ke rumah bos terdakwa atas nama Agus Dadang Wahyudi di Jalan Antasura.
"Pada saat itu dari arah belakang saksi I Made Darma yang juga mengendarai motor menyelip terdakwa," ujar Jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan. Nah, pada saat saksi menyalip itu, menurut pengakuan terdakwa hampir menyerempet terdakwa sehingga terdakwa langsung mengejar saksi yang kebetulan berhenti di warung Auna.
Tanpa pikir panjang terdakwa langsung menabrak motor saksi dan menganiaya saksi I Made Darma Wisesa. Aksi ini tidak berlangsung lama karena pemilik warung bernama Ashuri datang dan menghentikan aksi brutal terdakwa dengan mengatakan “dia orang sini, bubar saja”.
Atas teguran itu terdakwa lalu melanjutkan perjalanan ke rumah bosnya. Tapi karena penasaran terdakwa yang disebut sebut sedang dalam pengaruh narkotika itu kembali ke warung Auna bertemu dengan Ashuri dan menanyakan apakah saksi I Made Darma Wisesa masih keluarganya saksi Ashuri yang dijawab tidak.
Atas jawaban itu sebenarnya terdakwa akan kembali melanjutkan perjalanan. Tapi pada saat itu terdakwa Mas Pras melihat korban I Kadek Parwata dan saksi I Wayan Wawa Anggara datang ke warung Auna. Terdakwa lalu mendekati korban dan juga saksi sambil bertanya dengan nada tinggi "apakah kenal saya " hingga tiga kali.
Korban I Kadek Parwata sempat mendorong terdakwa yang berjalan mendekatinya. Tanpa banyak kata terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang dan langsung menusuk ke arah korban tapi sempah ditepis dengan tangan kiri hingga tanganya mengalami luka.
Tidak cukup sampai disitu, terdakwa kembali menusuk korban, dan kali ini tusukkan terdakwa mengenai rusuk kiri korban. Mendapat serangan itu korban berlari menjauh. Namun terdakwa mengejar dan menusuk korban dari belakang yang mengenai punggung atas kiri korban.
Terdakwa menusuk korban dan juga mengenai punggung kiri korban hingga korban pun akhirnya roboh dengan posisi terlentang. "Terdakwa mendekati korban dan berdiri diatas tubuh korban yang sudah roboh dan kembali menusuk korban," sebut Jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu.
Melihat itu saksi I Wayan Wawa Anggra langsung mendekat dan menendang kepala terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa lalu mengejar saksi I Wayan Wawa Anggra dengan maksud untuk menusuknya dengan pisau tapi bisa dihindari oleh saksi, malah saksi berhasil menendang terdakwa.
Terdakwa kembali bangun dan mendekati korban, tapi saat itu saksi I Wayan Wawa berlari mengejar terdakwa sehingga terdakwa langsung berlari menuju sepeda motornya dan kabur ke rumah bosnya sembari meninggalkan saksi I Wayan Wawa dan korban yang tergeletak lemas di jalan. .
Saksi I Wayan Wawa yang melihat korban tergeletak bersimbah darah langsung membawanya ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit terdakwa sudah dinyatakan meninggal dunia. Karena korban sudah meninggal dunia, korban lalu dibawa ke RS Prof. Ngoerah untuk dilakukan visum.
Bahwa berdasarkan Surat Visum tertanggal 17 Februari 2025 yang dibuat oleh dr. Henky, Sp.F., disimpulkan bawa pada jenazah laki-laki berusia sekitar 31 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.
Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.
Sementara terdakwa usai menghabisi nyawa korban langsung menuju ke rumah bosnya untuk menaruh sepeda motor honda spacy dengan plat DK 6658 UBE warna putih serta membuka jaket jeans yang sempat dipakai terdakwa saat menusuk korban.
Singkat cerita usai peristiwa itu terdakwa melarikan diri ke Jawa dengan menghubungi saksi Riyan untuk menjemputnya di Pasar Wangaya Denpasar sekira jam 05.30 Wita tanggal 13 Februari 2025. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi mau pulang ke jawa. W-007