Bukti tambahan dari hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa dua botol plastik berisi cairan urine milik Terdakwa III dan IV mengandung metamfetamina, yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran I Kadek Astawa alias Shadow dalam kasus ini cukup signifikan. Dari balik Lapas Kerobokan, ia disebut sebagai pihak yang memberikan perintah dan mengatur alur distribusi narkotika. Ia juga menjanjikan upah kepada Dio sebesar Rp 50.000 per paket yang berhasil ditempel atau diedarkan," terangnya.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, para terdakwa juga dituduh melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja.
Dalam dakwaan ini, turut disebut bahwa seorang bernama Budi Laksono (DPO) memiliki hutang sebesar Rp5 juta kepada Dio. Karena tidak mampu membayar utang, Budi memberikan ganja kepada Dio, dan menunjukkan lokasi penempelan narkoba di daerah Padangsambian.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar, bahkan dapat diancam dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati.W-007










