Sementara, Erik Est selaku Produser dan Sutradara mengatakan akun Case Closed hilang dua pekan lalu saat gelar podcast bersama Wakajati Bali guna membahas masalah hukum. Pihak Youtube memberitahukan bahwa akun Case Closed melanggar kebijakan YouTube, melakukan pelanggaran berat dan menyesatkan.
"Sangat aneh dan tidak masuk akal. Akun kami dibilang melakukan pelanggaran hukum dan menyesatkan adanya praktik penipuan dan sebagainya," ungkapnya.
Menurutnya, akun Case Closed terbilang belum tersohor karena baru 3 bulan berjalan sudah memiliki 800 subscriber dan memiliki 18 konten video. Pun narasumber yang diundang dalam podcast merupakan pejabat berkualitas. "Mereka yang diundang mulai dari akademisi, pemangku kepentingan, hingga budayawan," terang Erik.
Keterangan terpisah, I Wayan Suardana alias Gendo yang juga pernah menjadi narasumber menduga ada kekuatan besar hingga akun case closed di takedown pihak Youtube.
"Setahu saya, yang mampu mentakedown akun adalah pihak yang mempunyai relasi kuasa kuat. Kami tidak tahu siapa itu, bisa jadi dari pemerintah, dan pihak-pihak berkompoten lainnya. Asumsikan aja sendiri," bebernya.
Gendo mengaku, setelah diamati tidak melihat adanya ketidakpantasan di dalam akun case closed. Akun case closwd standar dengan akun lainnya. Termasuk soal norma kesusilaan.
"Kalau dibilang menyesatkan aneh juga.
Menyesatkan publik dan dianggap berbahaya tidak ada menurut saya. Kalau dari 18 video yang melanggar kesusilaan, kekerasan yang mana tidak ada satupun," bebernya.










