Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara yang Lebih Transparan

IMG-20261007-WA0034
Pembukaan Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, pada 7–9 Oktober 2026 di Kuta, Badung, Bali. [foto: fb/ist]

Menurut Hermansyah, keterhubungan sistem menjadi kunci dalam memastikan royalti dapat mengalir dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak.

Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.

Indonesia sebelumnya, telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal dengan Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.

Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR, sementara Global Dialogue di Bali ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi practical yang dapat dikembangkan secara sukarela.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.

Kegiatan strategis tingkat dunia ini turut dihadiri dan didukung penuh oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati.

Hadir mendampingi seluruh rangkaian forum internasional tersebut, Milawati menegaskan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Bali siap mengawal dan menindaklanjuti seluruh kebijakan strategis Kementerian Hukum RI, khususnya dalam memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual dan transparansi tata kelola hak cipta bagi para pencipta serta pelaku ekonomi kreatif di Bali. [gde/rel]

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top