Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara yang Lebih Transparan

IMG-20261007-WA0034
Pembukaan Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, pada 7–9 Oktober 2026 di Kuta, Badung, Bali. [foto: fb/ist]

Sebanyak 5,14 miliar euro (sekitar 103,16 triliun Rupiah) atau sekitar 37 persen, berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

Dalam dialog ini membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

Transparansi berkaitan dengan informasi yang diterima pemegang hak, akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.

Sementara itu, pada tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk perangkat panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola.

Semua ini diharapkan dikembangkan bersama para pemangku kepentingan, dengan menerapkan aturan profesional dan standar tata kelola bagi organisasi anggotanya.

Di Indonesia sendiri, kerangka hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini juga memuat tentang kerangka nasional bagi manajemen kolektif.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.

Peraturan ini mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya dan data penggunaan serta distribusi royalti.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top