MANGUPURA-fajarbali.com | Rencana penghapusan anggaran untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan mendapat tanggapan keras dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung I Putu Parwata. Menurutnya pokir tidak bisa dihilangkan sebab amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kalau yang diamanatkan undang-undang tidak logis kita rasionalisasi. Itu amanat undang-undang, kalau dihilangkan siapa yang tanggungjawab, kalau saya tidak mau tanggungjawab,” katanya, Selasa (8/6/2021) via telepon.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu menyebut, pokir sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Dan wajib hukumnya untuk dijalankan. “Semua sudah ditetapkan dalam Perda. Kalau mau melakukan rasionalisasi silahkan rasionalisasi di eksekutif, jangan kegiatan pokir,” tegas politisi asal Dalung, Kuta Utara itu.
Baca Juga :
Ny. Sariasih Sedana Arta Ajak PKK Bangli Turut Aktif Kampanyekan Prokes
Pemohon BPUM Tahap II Di Kabupaten Bangli Capai 13.000 Orang
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung I Made Wira Dharmajaya mengakui, sejumlah anggaran termasuk anggaran kegiatan di DPRD Badung memang ada rasionalisasi. Salah satunya, pokir. “Sesuai arahan pak bupati agar melakukan penyesuaian anggaran. Tapi masih berproses,” katanya.
Saat ditanya mengenai anggaran pokir merupakan amanat undang-undang, mantan Sekretaris Dewan Badung itu tidak mau menanggapi lebih jauh. “Rasionalisasi ini kan karena kita dibatasi oleh anggaran yang terbatas. Tapi semua dalam pembahasan,” ujarnya. (put)