Dewan Buleleng Geram, Cabut Ijin RS Tidak Layani Pasien

”Masyarakat yang menghubungi kami sempat dirawat dan setelah diketahui reaktif dari hasil rapid tesnya mereka (pasien-red) langsung dipulangkan paksa. Kalau memang tidak mau merawat meningan rujuk yang bersangkutan kan lebih baik ketimbang dipulangkan begitu saja,”keluhnya lagi.

Dengan adanya hal itu, dirinya meminta kepada pemerintah Kabupaten Buleleng agar melakukan peninjauwan ulang terhadap rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Buleleng utamanya dari factor perijinan yang dimiliki rumah sakit swasta. Bahkan dirinya juga meminta kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, apabila ada rumah sakit swasta yang tidak bersedia melakukan perawatan terhadap pasien terkonfirmasi Covid 19 atau masyarakat reaktif dari hasil rapid tesnya agar pemerintah daerah melakukan pencabutan terhadap ijin rumah sakit tersebut.

”Kalau toh ada Rumah Sakit (RS) swasta yang ada di Kabupaten Buleleng tidak mau memberikan perawatan terhadap para pasien terkonfirmasi Covid 19 kami meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah agar melakukan pencabutan terhadap rumah sakit yang bersangkutan karena kami melihat tidak adanya rasa kemanusiaan yang dimiliki rumah sakit tersebut,”ucapnya dengan lantang.

Bahkan Supriatna mengatakan agar pemerintah daerah untuk melakukan pemantauwan kembali terhadap rumah sakit swasta bukan hanya untuk penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid 19 namun dirinya juga meminta agar semua rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Buleleng menyediakan fasilitas perawatan terhadap pasien Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng seperti penyediaan kamar atau ruang isolasi terhadap pasien Covid 19.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top