Disampaikan, catatan lain yang diberikan kepada eksekutif untuk ditindak lanjut terkait pemuktahiran pendataan wajib pajak dan objek retribusi belum memadai, dan belum berdasarkan riset sehingga mengalami kesulitan di dalam melakukan pengawasan baik oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun BPK. Selain itu, ada rekomendasi terkait dengan pemungutan retribusi tempat wisata Danau Batur yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pariwisata Batur Unisco Global Geopark. Dimana sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK bahwa ada peraturan bupati (Perbup) yang di adendum seolah-olah perubahan perbup dimaksud dipakai pembenar dari sebuah kesalahan besar yang terjadi. “Kami khawatir hal ini akan meluas kepada sebuah proses kinerja masing-masing OPD lainnya,”tegas dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Ida Bagus Gede Giri Putra menjelaskan apa yang menjadi catatan dari BPK akan ditindak lanjuti oleh OPD masing-masing. Sementara terkait masalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB P2 pemberian NPOPTKP pada PBHTB dan pemberian NJOPP TKP bahwa sebelumnya yang mengurusi pajak adalah Dirjen pajak sekarang menjadi atensi dari Pemkab Bangli. Sementara tentang NJOP dan pajak restaurant akan menggunakan aplikasi. ”Mungkin Bangli saja yang belum memiliki aplikasi untuk itu,”jelas Sekda.
Sementara untuk pemungutan retribusi tempat wisata Danau Batur yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pariwisata Batur Unisco Global Geopark, jelas Sekda, pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan Dinas Pariwisata Bangli, khususnya terkait dasar hukumnya. “Kita sepakat dengan anggota dewan, semua catatan yang diberikan BPK wajib untuk ditindak lanjuti guna mencegah temuan yang berulang tahun kedepannya,” pungkasnya. (arw).










