Karena itu, Politisi Partai Demokrat asat desa Batur ini, meminta Pemerintah Pusat tidak usah mewacanakan hal-hal yang tidak mungkin bisa direalisasikan karena hanya akan mengundang keluhan dan keresahan dari masyarakat. “Termasuk yang punya kredit KUR yang katanya bisa ditangguhkan, juga tidak linier kebijakannya. Kemungkinan karena tidak ada tindak lanjut juga dari pemerintah daerah, baik propinsi dan kabupaten,” jelasnya. Padahal dalam hal ini, menurut Carles, Pemerintah Daerah bisa menindaklanjuti kepada bank milik daerah supaya turut membantu memberikan keringanan kepada masyarakat ditengah kondisi yang serba sulit saat ini.
Untuk diketahui Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan memberikan BLT untuk mengurangi beban masyarakat desa ditengah tekanan ekonomi akibat pandemic Covid-19. Dimana, secara umum ada dua syarat utama bagi calon penerima manfaat yang berhak atas BLT sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga selama tiga bulan. Dengan demikian, masyarakat desa bisa mendapatkan Rp 1,8 juta dari dana desa.
Syarat utamanya, adalah masyarakat desa yang masuk dalam pendataan karena kehilangan mata pencaharian. Berikutnya, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan social lain dari Pemerintah Pusat. Berikutnya, calon penerima BLT dari dana desa bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT lain hingga kartu keluarga. (arw)










