MANGUPURA-fajarbali.com | Temuan adanya belasan hotel yang memanfaatkan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Badung, menjadi perhatian serius wakil rakyat di DPRD setempat. Legislator akan segera melakukan rapat kerja dengan jajaran Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung guna membahas regulasi SWRO.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengaku, pengolahan air laut menjadi tren baru di kalangan pengusaha dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih. Untuk itu, perlu adanya regulasi yang menaungi, termasuk dari sisi pajak. “Kami bersama eksekutif akan melakukan langkah-lankang dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) pajak air tanah. Termasuk, nanti pembuatan Perda pengelolahan air laut yang digunakan secara komersial,” ujar Parwata, Jumat (9/2/2018).
Sesuai Undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah, pemeritah wajib selalu melakukan inovasi pelayanan publik dan daya saing daerah. Karena itu, politisi asal Dalung, Kuta Utara itu mendorong pemerintah setempat berinovasi dalam meningkatkan pelayanan guna meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini (SWRO –red) akan kami buatkan peraturan daerahnya, sebagai taat asas dan hukum. Termasuk, pajak parkir gedung. Nanti kita lakukan rapat kerja dengan Bapenda untuk melakukan langkah konkrit, karena kami lihat bocor-bocor (potensi pendapatan –red),” tegasnya.
Pemanfaatan air laut untuk memenuhi kebutuhan air bersih di kalangan industri pariwisata, pernah diungkapkan anggota DPRD Badung, I Nyoman Mesir. Politisi asal Desa Kutuh, Kuta Selatan ini mensinyalir pengolahan air laut banyak dilakukan lantaran suplai air bersih dari PDAM belum mampu memenuhi kebutuhan akan air bersih. “Perusahaan utamanya hotel memilih menyuling sendiri air laut lantaran pihak PDAM tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, informasi adanya banyak hotel-hotel menggunakan air laut sebagai air bersih harus disikapi pemerintah daerah Badung. “Kami minta instansi terkait menelusuri penggunaan air laut ini. Kalau benar itu tanpa izin, tentu ini kerugian bagi pendapatan,” katanya.
Seperti diberitakan, Bapenda dan Pasedehan Agung berhasil menemukan 14 wajib pajak yang menggunakan SWRO dan sampai saat ini belum kena pajak. Alat SWRO dipergunakan untuk mengolah air laut menjadi air yang layak untuk dikomsumsi. Namun, kenyataanya mereka melakukan pengeboran, sama halnya dengan menggunakan air tanah.
Sejumlah hotel yang menggunakan jasa SWRO di ITDC. Seperti, Hotel ST Regis Bali, Melia Hotel Bali, The Laguna Resort Spa, Bulgary Hotel, Blue Point Hotel, Indigo Hotel, Westin Hotel, Nusa Dua Hotel, Condraad Hotel, PT Consolidate Water Bali, Ritz Carlton Bali Hotel, Vlub Med Hotel, Sofitel Hotel, Grand Hyatt Hotel. Sementara penyedia jasa pengolahan air melalui sisitem SWRO yakni Gapura Liqua Mandiri (GLM) yang kantor pusatnya di Bandung dan PT Tiara Cipta Mandiri yang kantor pusatnya di LC Jalan gatot Subroto, Denpasar. Semua wajib pajak yang memanfaatkan SWRO rencananya akan dipanggil untuk menyamakan persepsi terkait dengan Penggunaan SWRO. (put)