MANGUPURA – fajarbali.com | Menindaklanjuti imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing, DPRD Badung melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) melalui teleconference, Jumat (27/3/2020) lalu. Dalam teleconference tersebut, sejumlah anggota serta pimpinan alat kelengkapan Dewan Badung nampak hadir meski tidak semua terlihat dilayar video.
Sekretaris Dewan Badung, I Gusti Agung Made Wardika mengatakan, menyikapi instruksi pemerintah baik dari pusat dan daerah, kegiatan rapat Bamus kali dilakukan melalui teleconference. Agung Wardika menjelaskan, yang dibahas yakni perubahan jadwal rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun anggaran 2019 dan jadwal kegiatan bulan April 2020 mendatang.
Rapat juga dilakukan terkait perubahan jadwal di bulan Maret pada substansi agenda pembukaan masa sidang pertama tahun 2020 tentang LKPJ Bupati Badung tahun 2019
’’Perubahan ini dilakukan karena dari rencana semula menetapkan tanggal 30 Maret dan ada lagi surat dari Dirjen Otda, sehingga kita putuskan menjadi tanggal 31 Maret 2020. Kenapa di Maret ?,karena syarat LKPJ adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,’’ jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, walaupun ada surat dari Kementrian Dalam Negeri nomor : 700/1723/OTDA,24 Maret 2020 tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPJ sampai dengan 30 April 2020 yang ditujukan kepada gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Propinsi dan Ketua DPRD Kabupaten/kota. Tapi di Kabupaten Badung sudah merampungkan pembahasan LKPJ tersebut, maka lembaga dewan dari hasil rapat Bamus bisa melangsungkan pembukaan sidang tersebut pada tanggal 31 Maret 2020. “Pembukaan sidang pertama ini kita juga lakukan dengan teleconference,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, Sesuai dengan arahan Dirjen Otda untuk membatasi pertemuan serta tidak mengurangi substasi fungsi lembaga, pihaknya memutuskan rapat dengan teleconference. Untuk itu, LKPJ Bupati Badung tetap dibahas melalui lembaga bersama pimpinan dan alat kelengkapan Dewan Badung.
“ Kita mengurangi pertemuan-petemuan fisik sekaligus untuk melakukan perubahan jadwal kegiatan sidang. Sidang pembukaan Paripurna LKPJ Bupati Badung ini, Kita akan geser dari tanggal 30 Maret menjadi 31 Maret 2020 dan dimulai sekitar pukul 10.00 wita dan nanti disahkan pada bulan April 2020,” jelasnya.(put).