Wayan Buana juga mengimbau warganya agar mengurangi aktivitas diluar rumah, serta tidak melakukan perkumpulan. “Kami selaku pemerintah desa menindak lanjuti program bupati dan gubernur untuk melakukan penyemprotan di desa. Saya juga berharap masyarakat Desa Medahan untuk bisa menahan diri, dan tidak melakukan perkumpulan,”tuturnya.
Desa Dinas Medahan juga telah menjalin kesepakatan dengan bendesa Desa Adat Medahan untuk melakukan upacara keagamaan seminimal mungkin. Bila dalam perjalanan ada pelanggaran, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Blabatuh agar diberikan tindakan secara hukum. Imbauan jam buka pasar, Desa Dinas Medahan melalui Bendesa Adat Medahan telah menghimbau agar pasar dibuka pukul 07.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Disamping itu, semua warung yang ada dilingkungan Desa Medahan diharuskan tutup jam 8 malam. “Apabila ada yang melanggar akan diberikan sangsi secara tegas,” tegas Buana.(gds).










