Disinggung soal sanksi yang akan diberikan jiwa ada warganya yang memengkung keluar rumah, Sukadia menyebutkan ada dua. Pertama berupa sanksi pelayanan atau ayahan desa. “Jadi bagi krama yang membandel dan melanggar tidak akan diberikan segala pelayanan yang ada di desa adat,” tegasnya. Misalnya, lanjut dia, dalam hal pelayanan mendapat tirta atau pelayanan sosial lainnya. Kedua, warga akan diberikan pembinaan langsung baik dari pemerintah maupun kepolisian. Hal ini juga disebutkan di dalam surat intruksi tersebut, pelaksanaannya akan diawasi bimas dan babhinsa Desa Adat Kintamani.
Pihaknya juga mengakui, instruksi tersebut dibuat karena selama ini warga lebih segan jika sudah berurusan dengan aturan adat. Karena itu, keputusan ini juga berlaku untuk seluruh banjar adat yang ada di Desa Kintamani, termasuk banjar tamyu yang ada di desa adat Kintamani. Sebab, desa adat Kintamani menaungi 6 banjar adat dan 1 banjar tamyu (pendatang) yang ditempati warga Muslim. "Aturan ini juga berlaku bagi banjar tamyu, karena mereka menempati tanah milik desa. Malahan selama ini mereka lebih taat mengikuti apa pun yang menjadi keputusan desa, sebab hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama,"bebernya.
Hanya saja, pengenaan sanksi bagi banjar tamyu tersebut, Jro Sukadia menekankan sanksinya akan diserahkan ke kepala kampungnya. “Mudah-mudahan dengan adanya perarem ini, warga kami lebih taat mematuhinya semua himbauan pemerintah demi keselamatan kita semua," pungkasnya. (arw)










