BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menindaklanjuti himbauan Pemerintah Propinsi Bali, desa adat di Bali kini mulai meningkatkan perannya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan warganya dari penyebaran virus covid-19 (corona). Seperti yang dilakukan Desa Adat Kintamani, Bangli. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membuat perarem atau intruksi bagi warga setempat untuk mematuhi petunjuk pemerintah guna menekan penyebaran virus mematikan tersebut. Dalam pararem itu, salah satu yang diatur yakni membatasi masyarakat keluar rumah. Jika dilanggar, sanksi adat dipastikan akan dijatuhkan.
Bendesa Adat Kintamani Jro Nyoman Sukadia saat dikonfirmasi Selasa (31/3/2020), membenarkan pihaknya telah mengeluarkan pareram tersebut, tertanggal 30 Maret 2020. “Pareram itu telah menjadi kesepakatan Bendesa Adat Kintamani bersama Kelian Banjar Adat se-Desa Adat Kintamani,” ungkapnya. Dalam surat tersebut disebutkan, bagi orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk menghindari keramaian dengan tetap di rumah selama 14 hari dari tanggal 30 Maret sampai dengan 14 April 2020. Apabila intruksi ini tak diindahkan, akan ditindak dan dikenai sanksi Perarem yang telah disepakati. Kebijakan ini berlaku dan bisa diperpanjang sesuai peraturan pemerintah. "Kebijakan ini bisa berubah tergantung situasi dan kondisi yang terjadi terkait upaya pencegahan virus corona ini. Bila besok misalnya pemerintah buat kebijakan yang lebih galak lagi, maka kami pun mengikutinya,"kata










