Debat Sengit Pansus TRAP Vs BTID Berlangsung Nyaris Lima Jam

IMG-20260511-WA0054-1
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dengan pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) berlangsung sengit di ruang rapat DPRD Bali, Senin (11/5/2026).

DENPASAR-fajarbali.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dengan pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) berlangsung sengit di ruang rapat DPRD Bali, Senin (11/5/2026).

Tanpa terasa pertemuan yang diwarnai adu argumen masing-masing berlangsung nyaris lima jam. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memimpin langsung RDP.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah proses tukar menukar kawasan hutan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan lahan BTID. Pansus TRAP mempertanyakan legalitas tanah penukar yang disebut tidak memiliki sertifikat, sehingga diindikasikan sebagai lahan “bodong”.

Pansus TRAP menilai penggunaan aturan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses tukar menukar lahan tidak memenuhi syarat. Supartha menegaskan kawasan ekologis tidak bisa ditukar secara sembarangan dan harus memiliki kondisi yang setara.

Dalam pandangan Pansus TRAP, kondisi lahan di Karangasem kesulitan air, semestinya ditukar dengan lahan yang kondisinya sama.

Pansus juga meminta BTID menunjukkan bukti pembayaran, bukti reboisasi, hingga dokumen pendukung lain terkait proses tukar menukar kawasan hutan tersebut.

Selain itu, Supartha menyoroti syarat lokasi tanah penukar yang menurut aturan harus berbatasan dengan kawasan hutan dan memiliki unsur ekologis pendukung seperti aliran sungai.

“Di Karangasem kering begitu bagaimana ada hutan? Jangan main-main. Ini jelas tidak memenuhi syarat tanah penukarnya PT BTID,” sentil Supartha.

Menurut Pansus, lahan yang sempat dicek di wilayah Karangasem dan Jembrana tidak berbentuk kawasan hutan dan jauh dari aliran sungai. Karena itu, mereka menduga proses tukar menukar lahan tersebut bermasalah.

Pansus juga menyinggung dugaan pelanggaran kewenangan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk aktivitas pembabatan mangrove di kawasan Serangan.

BACA JUGA:  Desa Batubulan Gelar Wisuda Sekolah Lansia: Rayakan Semangat Belajar Tanpa Batas

“Dalam aturan jelas dilarang menebang pohon mangrove. Menurut kami adanya pembabatan jelas ada pidananya,” ujar Supartha.

Tak hanya itu, dari aspek perizinan, Pansus menilai proyek tersebut juga harus memenuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terutama karena masuk kategori kegiatan berisiko tinggi.

“Sampai saat ini kami belum menemukan administrasi itu. Kami merekomendasikan penutupan dalam hal kegiatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga Serangan turut menyampaikan aspirasi. Mereka meminta akses ruang laut bagi nelayan tetap dijaga, termasuk akses jalan menuju pura-pura di kawasan tersebut. Warga juga meminta peninjauan ulang seluruh SHGB milik BTID, baik di dalam maupun di luar kawasan, karena disebut masih terdapat SHGB yang terbit di area permukiman warga.

Pansus TRAP juga meminta adanya kontribusi nyata dari BTID untuk kepentingan masyarakat Bali, khususnya di wilayah Karangasem dan Jembrana yang disebut menjadi lokasi tanah penukar.

“Perbandingannya tidak apple to apple, harganya jauh timpang. Di Karangasem bahkan ketela saja tidak bisa tumbuh,” ujar Supartha.

Ia meminta pemerintah pusat, kementerian terkait, investor, dan masyarakat sama-sama dihormati agar tercipta solusi terbaik.

“Bangun BTID dengan bagus, masyarakat Serangan juga harus sejahtera. Siapkan dana khusus untuk Jembrana dan Karangasem,” katanya.

Menanggapi hal itu, pihak BTID menjelaskan bahwa aturan mengenai tanah penukar mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018. Dalam aturan tersebut disebutkan tanah penukar tidak secara mutlak harus bersertifikat.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, bersikukuh bahwa proses tukar menukar lahan yang dilakukan tidak bermasalah dan telah sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:  “Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

Yossy menyebut proses tersebut telah melalui tahapan yang dipersyaratkan pemerintah. “Terkait tukar menukar lahan itu tidak bodong, sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan syarat kementerian kehutanan,” ujar Yossy.

BTID juga menyebut sekitar 53 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat Serangan. Namun, saat ditanya soal kemungkinan solusi kompensasi khusus bagi Karangasem dan Jembrana, pihak BTID belum memberikan tanggapan lebih jauh. “Maaf ya, kami akan ada meeting,” ujar Yossy singkat usai rapat.

Di akhir rapat, Pansus TRAP menilai pembahasan sudah cukup dan menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa proses tukar menukar lahan tersebut bermasalah. Pansus pun berencana mengeluarkan rekomendasi resmi terkait hasil RDP tersebut.

“Kami rasa sudah jelas, apa yang menjadi rujukan BTID terkait tukar menukar lahan juga tidak sesuai dengan peraturan kementerian kehutanan. Tadi juga mereka mengaku telah memotong mangrove itu kami serahkan ke Kejati,” tutup Supartha.

Turut hadir, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, BPN, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan masyarakat Serangan.

Suasana panas sudah tampak sejak awal RDP. Dimulai dari rasa geram Supartha karena kepala dinas terkait selalu absen, misalnya Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kasatpol PP Dewa Rai Dharmadi juga sempat disentil dikira bakal absen. Tapi Rai Dharmadi hanya terlambat sekian menit. Ketua Pansus TRAP pun akhirnya mengapresiasi Kasatpol PP Provinsi Bali itu. (gde)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top