DENPASAR-Fajarbali.com| Suding kasus dugaan pabrik Narkotika di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, yang menyeret dia saudara kembar asal Ukraina Ivan dan dan Mykyta Volovod (32), Kamis (28/11/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang masuk pada agenda saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi).
Di muka sidang pimpinan Hakim Putu Suyoga, kedua terdakwa saat saling bersaksi mengungkapkan hal yang sama. Keduanya tidak berniat untuk mendirikan atau menjalankan bisnis Narkotika. di Bali. Keduanya mengaku datang ke Bali karena ditawari tempat tinggal oleh teman sesama asal Ukraina bernama Roman Nazarenko.
BACA Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum CS Dituntut 5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa mau datang ke Bali karena sudah tidak memiiki apa apa di negaranya, Ukraina."Kami kehabisan uang, lalu kami ditawari diberikan tempat tinggal di Bali, dan diberikan uang untuk kebutuhan hidup," tuturnya tanpa menyebut soal pembuatan pabrik narkoba, apalagi janji keuntungan.
Namun, alih-alih mendapat tempat tinggal secara cuma-cuma, mereka malah disuruh untuk memproduksi barang haram tersebut saat tiba di Bali. Khususnya, keduanya diminta menanam ganja secara hidroponik. Kedua terdakwa mengaku mau menjalankan bisnis ini karena diancam oleh Roman.
BACA Juga : Seberangi Lautan, Satgas Polairud Kawal Surat Suara
Yang menarik dari pengakuan kedua terdakwa, ternyata Roman sempat berkomunikasi dengan seorang instruktur yang tidak disebutkan namanya untuk mengajarkan menanam ganja secara hidroponik. "Setelah itu Roman memberitahu kami cara menanam ganja, " sebut kedua terdakwa.
Kedua terdakwa juga mengatakan jika Roman memiliki laboratorium narkoba jenis Mephedrone. Tapi hanya Roman yang menjalankan produksi jenis ini, sedangkan Ivan dan Mykyta tidak dilibatkan. Buronan itu bahkan disebut memiliki baju khusus, seperti jas laboratorium saat melancarkan aksinya.
BACA Juga : Polresta dan Polres Badung Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke 9 Titik
"Sampai ganja siap panen dan narkoba jenis lain selesai diproduksi, nantinya ada orang lain yang akan mengambil dan memasarkan, " ujar terdakwa sembari mengatakan jika keduanya tidak mengenal orang tersebut karena yang berkoordinasi langsung dengan pengedar adalah Roman.
Dalam jaringan ini, Ivan dan Mykyta hanya kenal dengan Roman dan pria Ukraina lainnya bernama Oleksii Kolotov. Hal menarik lain diungkapkan oleh kakak beradik yang lahir hampir bersamaan ini, yakni mereka mengaku tidak digaji atau diberikan keuntungan.
BACA Juga : Dua Hari Lagi Nyoblos, Polda Bali Ajak Masyarakat Amankan Pilkada 2024
Melainkan, hanya diberikan uang yang diperuntukan sebagai biaya operasional dan kebutuhan hidup sehari-hari. "Yang mengatur semua, biaya, barang, dan lain lain adalah Roman," tandas kembar itu.
Pengakuan yang disampaikan oleh kedua terdakwa kali ini sangat berbeda dari dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU. Ivan dan Mykyta pun diambil sumpahnya, bahwa keterangan mereka adalah yang sebenarnya dan tidak dibuat-buat.
BACA Juga : 12 Penekanan Kapolda Bali Kepada Ribuan Personel Pengamanan Pilkada Serentak
"Saya berjanji sebagai saksi telah memberikan keterangan yang benar, dan tiada lain daripada sebenarnya," ucap mereka. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, perbuatan kembar Ukraina ini diawali adanya undangan dari pria Ukraina bernama Roman Nazarenko (DPO) kepada Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.
Sesampainya di Pulau Dewata, Roman mengajak kembar itu untuk melancarkan bisnis narkotika. DPO tersebut menjanjikan keuntungan sebesar 10 ribu US Dollar atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mepehedrone dan 3 ribu US Dollar atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja. Terdakwa setuju dengan tawaran itu.
BACA Juga : Kapolda Bali Geser 1.162 Personel ke TPS
Lalu, mereka dikenalkan kepada pemodal bisnis gelap ini bernama bernama Oleksii Kolotov (DPO), juga asal Ukraina pada 2022. Ivan dan Mykyta lebih dahulu mempelajari cara menanam ganja secara hidroponik. Selain itu ada juga produksi mephedrone.
Bahan-bahan dibeli dari marketplace yang berada di Indonesia dan China berupa BK-4 (bromo methylpropiophenone), glass ethic, metilameni, dichlor metame, acid, bahan pupuk, co2 dan filter air. Sedangkan, bibit ganja Roman bawa langsung dari Rumania.
BACA Juga : Tak Bayar Tagihan, Turis India Dilaporkan Pihak Vila, Restoran Hingga Rental Motor
Selanjutnya, mereka menggunakan Sunny Villa di Tibubeneng untuk melancarkan aksinya. Narkoba hasil produksi mereka dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman. Sosok baru pun dilibatkan yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli.W-007