https://www.traditionrolex.com/27 Dakwaan Rampung, Jaksa Palsu Ini Segera Diadili - FAJAR BALI
 

Dakwaan Rampung, Jaksa Palsu Ini Segera Diadili

(Last Updated On: 04/11/2021)

DENPASARFajarbali.com|Pria 57 tahun yang berprofesi sebagai dokter, Setiadjie Munawar alias SM yang mengaku-ngaku sebagai jaksa (jaksa palsu) dan melakukan tindak pidana penipuan, tidak lama lagi bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang menangani perkara ini telah selesai menyusun dakwaan sehingga berkas acara pemeriksaan sudah diserahkan ke Pengadilan. 

Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyatna saat dikonfirmasi membenarkannya.”Dakwaan sudah selesai, sehingga perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar pejabat yang akrab disapa Eka, Kamis (4/11/2021). 

Dikatakan pula, PN Denpasar juga telah mengeluarkan penetapan hari sidang yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021.”Ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah hakim I Ketut Kimiarsa,” imbuh Kasi Intel. 

Sementara jaksa yang akan menangani perkara ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar Bernard Edy Kartono Purba,”Juga ada jaksa Lovi Pusnawan, Gusti Lanang dan Hari Soetopo,” jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Bali A. Luga Herlianto beberapa waktu lalu memaparkan, tersangka dijebloskan ke penjara berawal saat korban LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.

Tersangka lalu menawarkan diri kepada untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan korban, tersangka beralamat tinggal di Jakarta Selatan ini mengaku bahwa dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta.

Tak hanya itu, ia juga menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada korban yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. 

“Korban percaya bahwa SM sebagai jaksa dan akhirnya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp256 juta lebih,” jelasnya.

Kasus ini terungkap pada tanggal 11 Agustus 2021, di mana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai Jaksa.

Setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa SM berada di kota Denpasar.

Jajaran Intelijen Kejati Bali akhirnya menangkap SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 WITA. 

“Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar,” terangnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kadiskes Bali Ajak Apoteker Jadi Agen Perubahan Swamedikasi

Kam Nov 4 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 04/11/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat terlebih di masa pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengajak para apoteker di Pulau Dewata untuk membantu merubah perilaku masyarakat yang belum paham terkait cara memperoleh obat dan mengobati dirinya sendiri.  Save as PDF

Berita Lainnya