"Kalau pak Gubernur mau menerapkan ini secara ketat, kami khawatir dari 18 pabrik itu, cuma 2 pabrik yang akan bertahan," kata I Gde Wiradhitya. Dia mengalkulasi bakal ada 1000 PHK lebih yang bakal terjadi di Bali akibat pelarangan tersebut.
AMDK-AMDK ini merupakan produsen yang berbasis dan menyerap tenaga kerja lokal. Pelarangan produksi dan distribusi akan berujung pada PHK para pegawai dari pabrik-pabrik produsen air kemasan tersebut. Belum lagi, toko ritel kecil yang mengaku produk terlaris mereka adalah air kemasan di bawah 1 liter.
Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Bali agar berpikir holistik dalam menangani sampah. Menurutnya, pelarangan seharusnya juga menyasar semua dagangan di minimarket yang berbungkus plastik tidak boleh agar terasa adil.
"Bingung saja, kok kami dijadikan kambing hitam dari permasalahan sampah di Bali ini," katanya.
Dengan adanya pelarangan ini, menurut dia, perusahaan sudah pasti akan mengalami penurunan omzet yang sangat drastis.
“Tidak hanya kami, semua usaha AMDK juga pasti akan mengalami nasib serupa. Ini kan bisa mengganggu perekonomian nasional juga,” ucapnya.
Menurutnya, dengan penurunan omzet yang sangat besar, tidak tertutup kemungkinan juga akan berdampak kepada para karyawan di perusahaan yang saat ini jumlahnya ada 54 orang. Itu belum termasuk distributor dan warung-warung yang menjadi rekanan perusahaan.
“Kita akan tetap berusaha. Tapi, untuk mengubah pangsa pasar dari cup dan botol ke kemasan satu liter itu kan tidak mudah, butuh waktu lama untuk menggarap pasarnya.Sementara, karyawan harus dibayar setiap bulannya. Bisa bertahan saja sudah syukur. Apalagi di tengah persaingan ketat di industri AMDK saat ini, ditambah lagi kondisi ekonomi perekonomian yang belum membaik saat in,” tegasnya.










