Daftar Produsen AMDK Lokal yang Merasa Terimbas SE Gubernur Bali 9/2025

IMG-20250805-WA0003
(ilustrasi)-Air minum dalam kemasan. (ist)

DENPASAR-fajarbali.com | Setidaknya enam produsen air minuman dalam Kemasan (AMDK) lokal yang akan terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK dibawah 1 liter yang tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

Produsen AMDK tersebut, yakni merek Safe milik PT Airkyndo, Jimbarwana dari CV. Gani Langit Adikara, Yeh Buleleng hasil produksi PT Tirta Mumbul Jaya Abadi. Selanjutnya, Ecoqua dari PT Air Gangga Dewata Alami, Como, Aguri mineral buatan PT Tirta Bali Sejahtera dan AMDK merek Nonmin yang diproduksi oleh CV Tirta Taman Bali. 

Data ini menepis pertanyaan Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini, yang menyebut produsen minuman kemasan di Bali, induknya semua di Jakarta. 

Untuk meluruskan data ini, Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya, mengungkapkan ada 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali, baik skala lokal maupun nasional, berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).

Wiradhita mengungkapkan, sedikitnya dua dari 18 pabrik yang ada akan bangkrut lantaran tidak bisa melanjutkan produksi karena larangan tersebut. 

"Dari 18 yang terdaftar, ada 16 yang bergantung di bawah satu liter. 16 (perusahaan) kali 90 (karyawan) paling tidak ya, itu pun di satu pabrik cuma satu sif," ungkap Wiradhitya dalam keterangannya beberapa waktu lalu. 

Pemilik pabrik produsen AMDK merek Nonmin ini, menilai bahwa SE gubernur Bali terlalu parsial karena hanya menyasar AMDK saja. Padahal, sampah plastik di Bali tidak hanya berasal dari botol AMDK, tetapi dari kemasan minyak goreng, gula, kopi hingga permen.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top