Beberapa jam kemudian, dibantu warga Desa Munggu tersangka Oki berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Ia lalu diserahkan ke Polsek Mengwi.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka Oki digiring ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pisau dapur yang masih ada bercak darahnya.
AKP Laorens menegaskan, tersangka Oki dijerat pasal pembunuhan, dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP ancaman 15 tahun penjara. "Jenasah korban sudah dievakuasi ke RSU Mangusada Kapal Mengwi," ujarnya. (hen)










