DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dalam kondisi pandemi COVID-19, imbauan untuk tidak berkumpul dan menjaga jarak selalu digaungkan. Pembatasan aktivitas di tempat umum pun diberlakukan secara ketat. Jika dilihat, sejauh ini pembatasan aktivitas terutama kerumunan orang di pasar khususnya di wilayah Kota Denpasar, belum bisa diterapkan maksimal. Sehubungan dengan hal tersebut, pengelola pasar terpaksa memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan berkesinambungan.
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sewakadharma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, upaya untuk mencegah penularan COVID-19 di pasar telah dilakukan sejak lama. Misalnya saja, penyemprotan disinfektan dilakukan jauh sebelum kasus COVID-19 meluas.
Kini, setelah maraknya kasus positif COVID-19, aturan kembali diperketat. Salah satunya, yakni wajib menggunakan masker. "Pengunjung pasar wajib menggunakan masker di Kota Denpasar dalam upaya ikuti imbauan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan pemerintah. Ini merupakan salah satu upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena kalau pasar tutup, maka kebutuhan akan sembako terganggu,” ujar, Senin (27/4/2020).
Selain wajib menggunakan masker, pihaknya juga mengharuskan pedagang melakukan physical distancing (jaga jarak), selalu mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta mewajibkan masyarakat membersihkan diri sebelum masuk ke area pasar di bilik antiseptik.
Pola ini sudah berjalan di masing-masing unit pasar yang dikelola Perumda Pasar di kota Denpasar. Di samping itu, sosialisasi baik melalui pengeras suara dari pos hingga berkeliling juga dilakukan untuk mengingatkan jaga jarak. Termasuk sosialisasi layanan ojek online serta mengarahkan masyarakat untuk berbelanja 2 atau 3 hari sekali.










