Kegiatan penyusunan SOP ini dilakukan oleh BPBD Kabupaten Jembrana bersama BPBD Provinsi Bali, dengan dukungan Program SIAP SIAGA, Kemitraan Australia–Indonesia untuk Manajemen Risiko Bencana, pada 19–21 Oktober 2026. Proses ini melibatkan organisasi perangkat daerah, TNI, Polri, pengelola objek vital, relawan, media, serta pemangku kepentingan lain yang memiliki peran dalam rantai pasok dan penanganan keadaan darurat.
Keterlibatan berbagai pihak sejak awal diarahkan untuk membangun kesepahaman mengenai kapasitas dan tanggung jawab masing-masing. Pedoman kerja bersama ini menjawab kebutuhan operasional secara konkret: siapa melakukan apa, kapan harus bertindak, dan bagaimana setiap pihak bekerja bersama ketika situasi darurat berkembang cepat. Kejelasan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi keterlambatan distribusi, kesenjangan pemenuhan kebutuhan, tumpang tindih peran, serta hambatan koordinasi di lapangan.
Pengelolaan logistik kebencanaan sendiri mencakup rangkaian yang luas, mulai dari pemetaan dan penyiapan sumber daya sebelum bencana, perencanaan kebutuhan, penerimaan dan pencatatan bantuan, transportasi dan penyimpanan, hingga mobilisasi serta distribusi ke wilayah terdampak. SOP yang disusun akan membantu menghubungkan berbagai tahapan tersebut dalam satu cara kerja yang disepakati para pihak.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Logistik Penanggulangan Bencana, yang menempatkan klaster sebagai wadah koordinasi berbagai organisasi dan pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan logistik penanggulangan bencana.









