Polda Bali Selidiki Dugaan Eksploitasi Lumba-lumba di PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park
Lakukan Pemeriksaan dan Saksi-saksi
Lakukan Pemeriksaan dan Saksi-saksi
Diamankan di Polsek Denpasar Selatan
Pelaku Diduga Ibu Kandungnya
Setelah memecah sabu tersebut, terdakwa mendapat perintah dari Therr untuk menempel di beberapa titik.
“Sudah jelas bahwa kebijakan soal SPI yang membuat adalah Rektor, kami sebagai panitia penerimaan mahasiswa hanya sebatas melakukan perangkingan, nanti yang menentukan kelulusan adalah Rektor,
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,
Korban Alami Kerugian Rp 15 Juta
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.