Si Jago Merah Bakar Gudang Logistik Kantor Pusdalops BPBD Bali
Kerahkan Enam Damkar
Merusak Tatanan Kehidupan
“Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim I
Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa,” ungkap jaksa.
Setelah Alami Gangguan
Tidak Ditemukan Unsur Kekerasan