Sakit Ginjal, Polda Bali Tangguhkan Penahanan Boss Pengoplos Gas Elpiji
Dua Hari Lalu
Berlokasi Jalan Sempit
Perjanjian nominee sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk menghindari peraturan yang mengatur bahwa orang asing adalah tidak memenuhi syarat sebagai subyek pemegang hak milik atas tanah di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.
Rencananya Akan Dideportasi
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Findi Fitria Astuti alias Findia terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan ringan
Keenam terdakwa terbukri secara sah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Romi terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan