Istri Labrak Hotel di Legian, Saksikan Suami Tiduri Perempuan Diduga Mahasiswi
Lapor Polresta Denpasar
Lapor Polresta Denpasar
Menurut Teddy, saat Made Swardhana diminta menjadi ahli oleh penyidik terungkap fakta bahwa saat itu ahli menyebutkan jika kasus Nyoman Supariyani Ne bis in idem.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung ini malah sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan hakim soal penangguhan penahanan Sukena.
“Tidak seharusnya perkara sampai seperti ini apalagi dilakukan penahanan. Karena dengan menahan Sukena, maka ini menjadi lucu seolah olah melindungi hewan tapi tidak melindungi hak manusia,” tegas Acong Latif.
Awalnya Datang Berlibur
Jelang Pilkada Serentak
“Dan memang pada saat digeledah di rumah terdakwa ditemukan landak yang katanya hewan dilindungi,”
kedua pengacara muda ini pun mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan