Lansia Kabur dari Rumahnya, Tim SAR dan Polisi Cari di Sungai
Hari ke 11.
Terjebak Kobaran Api.
Galuh Widyasmoro (37), terdakwa kasus pembunuhan akhirnya dituntut hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara. Ini terungkap dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2025).