Lebih lanjut, dalam hal ini calon terpilih adalah calon terpilih adalah calon yang disepakati oleh paling sedikit ¾ dari peserta musyawarah yang dibuktikan dengan daftar hadir dan berita acara musyawarah. Pelaksanaannya sendiri, dilaksanakan bersamaan dengan jawdal pemungutan suara yang telah ditentukan sebelumnya yakni tanggal 3 oktober 3019. “Jika ketentuan mekanisme musyawarah mufakat belum juga terpenuhi, maka cari calon lagi sampai kourum. Hingga memenuhi ketentuan musyawarah mufakat tersebut,” ungkapnya. Sebab, menurutnya hingga batas waktu perpanjangan masa pendaftaran usai, sudah tidak boleh lagi ada pendaftaran calon lagi.
Untuk diketahui, tahapan Pilkel Serentak di Kabupaten Bangli setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir agenda berikutnya yakni seleksi tambahan dan penetapan calon Perbekel dilakukan tanggal 9 September 2019 dan saat itu calon incumbent sudah mulai cuti. Selanjutnya, penentuan Nomor urut calon Perbekel tanggal 11 September, bersamaan dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengumuman DPT dilakukan 16 September. Pelaksanaan kampanye calon Perbekel tanggal 27-29 September. Masa tenang 3- September-2 Oktober dan pencoblosan tanggal 3 Oktober 2019. Sedangkan untuk penetapan dan penyampaian laporan pemungutan suara kepada BPD oleh panitia Pilkel 10 Oktober, saat itu calon incumbent selesai cuti. (ard)










