"Kalau menurut saya, nama calon tersangka sudah ada, sebab dari awal penyidik sudah masukkan Pasal 55 untuk terdakwa mantan bendahara. Tapi saya tidak tahu kenapa sampai sekarang belum juga diumumkan," pungkas Mardika.
Seperti diketahui terdakwa Ni Luh Putu aryaningsih oleh tim jaksa penuntut umum dijerat denganbeberapa pasal dari undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Yaitu Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, dakwaan lebih subsider terdakwa melanggar Pasal 8 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(eli).










