Usai berlatih di sebuah kebun belakang kamar kosnya, terdakwa menyuruh temannya mengambil rokok. Pada saat tinggal berdua, terdakwa lalu merebahkan tubuh korban ke tanah dan menurunkan celana korban.
Terdakwa kemudian memegang dan memainkan kemaluan korban. Usai melancarkan aksinya, terdakwa meminta maaf sembari memberi korban uang Rp 50 ribu.
Selain itu, terdakwa juga mengancam korban dengan kata-kata "Awas kalau kamu menghindar dari mas Deni, akan saya santet kamu. Kamu akan saya bikin gila, dan kalau kamu nanti mondok, bakal saya bikin nggak kerasan" ancam korban seusai dakwaan.
Aksi bejat terdakwa terus dilakukan sebanyak 6 kali. Terakhir terdakwa mencabuli korban pada tanggal 11 Juli 2020.
Terbongkarnya aksi terdakwa ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke temannya hingga akhirnya kabar tersebut sampai di telinga teman terdakwa Ilham Cahya Rosadi.
Rosadi lantas mengadukan peristiwa tersebut ke ibu korban, yang selanjutnya melapor ke kantor polisi. Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada tanggal 13 Juli 2020 di seputaran Denpasar.(eli)










