https://www.traditionrolex.com/27 Cabuli Bocah SD, Oknum Pelatih Pencak Silat Dituntut 11 Tahun - FAJAR BALI
 

Cabuli Bocah SD, Oknum Pelatih Pencak Silat Dituntut 11 Tahun

(Last Updated On: 27/12/2020)

DENPASARFajarbali.com | Oknum pelatih bela diri pencak silat bernama Deni N (27) yang didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, belum lama ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofian Herru yang menggantikan JPU Putu Oka dihadapan majelis pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa terbukti melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul oleh pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, secara berlanjut,” sebut jaksa. 

Atas hal itu, jaksa pun memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Deni N dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 7 miliar. 

“Apa bila denda tidak dibayar diganti dengan hukum kurungan selama 1 tahun,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutannya. Atas tuntutan ini terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidangnya selanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan ini  bermula saat korban mengikuti ekstra kurikuler dengan berlatih pencak silat kepada terdakwa sekitar bulan Mei 2020. Saat itu korban dilatih oleh terdakwa dan pelatih silat lainnya bernama Ilham Cahya Rosadi.

Usai berlatih di sebuah kebun belakang kamar kosnya, terdakwa menyuruh temannya mengambil rokok. Pada saat tinggal berdua, terdakwa lalu merebahkan tubuh korban ke tanah dan menurunkan celana korban.

Terdakwa kemudian memegang dan memainkan kemaluan korban. Usai melancarkan aksinya, terdakwa meminta maaf sembari memberi korban uang Rp 50 ribu.

Selain itu, terdakwa juga mengancam korban dengan kata-kata “Awas kalau kamu menghindar dari mas Deni, akan saya santet kamu. Kamu akan saya bikin gila, dan kalau kamu nanti mondok, bakal saya bikin nggak kerasan” ancam korban seusai dakwaan.

Aksi bejat terdakwa terus dilakukan sebanyak 6 kali. Terakhir terdakwa mencabuli korban pada tanggal 11 Juli 2020.

Terbongkarnya aksi terdakwa ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke temannya hingga akhirnya kabar tersebut sampai di telinga teman terdakwa Ilham Cahya Rosadi.

Rosadi lantas mengadukan peristiwa tersebut ke ibu korban, yang selanjutnya melapor ke kantor polisi. Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada tanggal 13 Juli 2020 di seputaran Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sembunyikan Sabu dalam Charger Hp, Oknum Pegawai LP Kerobokan Dipenjara 4 Tahun

Ming Des 27 , 2020
Dibaca: 23 (Last Updated On: 27/12/2020)DENPASAR –fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Made Pasek menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Luh Eka Ratna Paramita (26), pegawai Lapas Kerobokan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu.   Save as PDF

Berita Lainnya