Cabuli Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara

"Padahal saat itu korban masih berusia 12 tahun 3 bulan sesuai dengan kutipan akta kelahiran," beber jaksa.

Aksi bejat terdakwa diketahui oleh saksi Tumini yang langsung berteriak. Teriakan ibu korban membuat terdakwa langsung kabur meninggalkan kamar.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban sesuai Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/673/2019 tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.FM (K), SH, dokter Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, dalam kesimpulannya menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan pada korban. "Bahwa akibat perbuatan tedakwa, korban YED merasa ketakutan," terang jaksa Kejari Denpasar ini. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top