https://www.traditionrolex.com/27 Bupati Sedana Arta Instruksikan Semua Sekolah Di Bangli Dilarang Lakukan Pungutan - FAJAR BALI
 

Bupati Sedana Arta Instruksikan Semua Sekolah Di Bangli Dilarang Lakukan Pungutan

(Last Updated On: 16/07/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dengan tegas menginstruksikan kepada para komite sekolah dan kepala sekolah TK, SD dan SMP di Kabupaten Bangli untuk tidak melakukan pungutan apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022. Instruksi tersebut diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola satuan pendidikan yang efektif, efisien, terbuka, objektif dan akuntabel serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di masa pandemic Covid-19.


Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), I Dewa Agung Putu Purnama Kabupaten Bangli saat dikonfirmasi Senin (12/07/2021), membenarkan adanya instruksi Bupati Bangli tersebut. Keluarnya instruksi larangan sekolah melakukan pungutan tersebut, lanjut Dewa Purnama, lantaran pemerintah sudah melakukan pembiayaan pelaksanaan pendidikan melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Saat ini, dana BOS itu agar diusahakan untuk melakukan pemeliharaan ringan, termasuk pelaksanaan kegiatan sekolah bisa dipenuhi dari dana BOS. Karena itu, di masa pandemi ini, untuk pembelian pakaian agar dari orang tua masing-masing. Bukan dari sekolah atau komite yang melakukan pengadaan,” tegasnya.

Dalam hal ini, peserta didik baru juga diperbolehkan mempergunakan pakaian yang masih layak dari kakak kelasnya.

“Dengan begitu tidak ada kewajiban sekolah melakukan pengadaan pakaian. Sekolah hanya menyampaikan aturan standar pakaiannya saja,” sebutnya.

Untuk itu, semisal ada ditemukan sekolah yang membandel melakukan pungutan, Dewa Purnama minta agar masyarakat tidak segan-segan melapor ke Disdik.

“Kalau ada sekolah yang ditemukan melanggar, tentunya nanti akan kita lakukan pembinaan,” tegasnya.

Baca juga :
Antisipasi Varian Baru Virus Covid-19, Prokes dan Vaksinasi Wajib Dilakukan
Polsek Gianyar Bagikan Sembako Door to Door, Bantu Ringankan Bebas Warga Tidak mampu

Sementara mengacu Instruksi Bupati No : 420/477/Umum/2021 tentang peniadaan pengadaan perlengkapan anak sekolah, pungutan uang bangunan dan uang komite sekolah dalam rangka PPDB tahun ajaran 2021/2022, ada 6 poin yang ditekankan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Pertama, sekolah dan komite sekolah dilarang mengadakan pakaian seragam sekolah dalam kaitan penerimaan peserta didik baru.

Berikutnya pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua wali peserta didik. Ketentuan mengenai jenis, warna dan model pakaian agar mengacu kepada ketentuan dalam Permendikbud No.45 tahun 2014. Pakaian seragam sekolah tidak harus baru, dan dapat menggunakan seragam yang masih layak pakai dalam kondisi bersih. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik seperti uang bangunan dan uang komite.

Terakhir, diinstruksikan juga, sekolah tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Lanjut Dewa Purnama, instruksi Bupati tertanggal 9 Juli 2021 juga telah ditembuskan kepada Ketua Komite dan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di kabupaten Bangli. Dimana, sesuai data dari Disdikpora Bangli, tercatat jumlah sekolah di Kabupaten Bangli sebanyak 28 SMP, 165 SD dan 13 TK Negeri.

“Yang namanya instruksi pimpinan, sudah menjadi sebuah keharusan untuk dilaksanakan,” pungkasnya. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekolah Siapkan Video, Pelaksanaan MPLS Di Bangli Tetap Jalan Via Daring

Jum Jul 16 , 2021
Dibaca: 51 (Last Updated On: 16/07/2021)BANGLI-fajarbali.com | Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bangli, nyatanya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun pelajaran 2021/2022 tetap berlangsung dan telah dibuka, Senin (12/7/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya