AMLAPURA-fajarbali.com | Memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022, pemerintah Kabupaten membuat kebijakan agar peserta didik baru tidak lagi dibebani dengan Pengadaan/Pembelian Pakaian,Tas, Uang Gedung, dan Sumbangan Komite lainnya untuk keperluan sekolah. Kebijakan ini diambil untuk meringankan para orang tua siswa ditengah pandemi covid-19 ini.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, Senin (12/7/2021) kemarin, menyampaikan, pihaknya telah mengintruksikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem untuk meneruskan kebijakan ini kepada semua Kasatdik dan Ketua Komite Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri dilingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem.
“Sesuai kewenangan pemkab Karangasem, saya telah minta agar sekolah jangan membebani orang tua,” ujar bupati.
Bupati Gede Dana juga menambahkan, ada empat butir yang disampaikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 ini diantaranya, sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di Karangasem tidak diperbolehkan melakukan pengadaan atau pembelian pakaian, tas, pengadaan uang gedung, maupun sumbangan komite lainya untuk keperluan sekolah.
Baca juga :
Badung Menjadi Nomine Dengan Kinerja Sangat Baik dalam Penyelenggaraan PTSP Dan PPB Tahun 2020
Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Pidana Umum
“Apalagi sekarang masih pembelajaran lewat daring, yang belum perlu sebaiknya jangan dibebankan ke orang tua siswa,” ujarnya lagi.
Bupati mengaku, kebijakan ini diambil dengan mencermati dampak Pandemi Covid-19 yang berpengaruh diberbagai sektor, khususnya disektor ekonomi. Selain itu, ditengah kebutuhan pokok masyarakat yang tidak bisa dihindari, sehingga terjadi penurunan daya beli dan banyak masyarakat di Kabupaten Karangasem kehilangan pekerjaan di berbagai sektor.
“Disaat pandemi seperti ini, banyak kehilangan pekerjaan, sehingga kita mengambil kebijakan ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap, kebijakan yang diambil ini bisa mengurangi beban para orang tua siswa ditengah pandemi covid-19. Terkait surat resminya, sebut Gede Dana, saat ini masih sedang digodok sehingga bisa secepatnya di keluarkan.
“Masih dibuatkan surat secara resmi, dalam waktu dekat ini saya kira sudah disebarkan agar ditindak lanjuti, tetapi secara lisan sudah kita minta disdikpora menyampaikannya ke semua Kasatdik dan Ketua Komite Sekolah,” pungkas Gede Dana. (bud)