Bupati Klungkung Didatangi Bawaslu

"Apabila belum memiliki izin, maka APK tersebut akan diturunkan, dan terhadap billboard yang belum memiliki izin agar diurus izinnya. Jika tidak, maka billboard akan diturunkan," tegas Bupati Suwirta dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung, Made Sudiarka Jaya serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Putu Suarta. 

Lebih lanjut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu serta Satpol PP diminta untuk bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Klungkung. Utamanya, dalam penertiban pemasangan APK di luar zona yang sudah disepakati antara partai politik, calon legislatif, maupun tim sukses masing-masing calon, dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung. Apalagi Bupati dan Bawaslu sudah sepakat untuk tidak memberi toleransi terhadap APK yang dipasang di kawasan 'steril'. Seperti di kawasan pertamanan kota.

Tak hanya fokus pada APK, instansi terkait juga diingatkan untuk mengecek semua iklan produk, dan memeriksa izin billboard yang menggunakan lahan milik Pemkab Klungkung. Jika ditemukan baliho, spanduk, atau billboard iklan produk yang tidak memiliki izin, maka wajib diturunkan. (dia)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top