SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung, Selasa (29/1/2019) mendatangi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
Menyusul adanya pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di papan billboard. Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu pun ingin memastikan izin billboard tersebut kepada pemerintah daerah.
Di hadapan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat. Intinya, mempertanyakan mengenai billboard yang digunakan sebagai tempat pemasangan APK. Sedikitnya ada empat APK yang dipermasalahkan. Diantaranya, APK yang terpasang di billboard di depan SMA 1 Klungkung (sebelah utara), dan di kawasan Kali Unda. APK tersebut tidak hanya memuat foto caleg DPR RI tapi ada pula caleg untuk DPRD Provinsi Bali.
"Kami ingin menanyakan billboard tersebut sudah memiliki izin pembangunan atau belum?," tanyanya. Menurut Artawan, apabila billboard yang digunakan tidak memiliki izin, maka secara otomatis tidak boleh digunakan sebagai tempat pemasangan APK. Selain melanggar soal izin, sesuai zona yang sudah disepakati dengan KPU, lokasi-lokasi tersebut juga tercatat sebagai kawasan 'steril' APK.
Menyikapi permasalahan tersebut, Bupati Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung untuk memeriksa apakah billboard yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum.










