https://www.traditionrolex.com/27 Bupati Klungkung Didatangi Bawaslu - FAJAR BALI
 

Bupati Klungkung Didatangi Bawaslu

(Last Updated On: 29/01/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung, Selasa (29/1/2019) mendatangi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

Menyusul adanya pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di papan billboard. Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu pun ingin memastikan izin billboard tersebut kepada pemerintah daerah. 

Di hadapan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat. Intinya, mempertanyakan mengenai billboard yang digunakan sebagai tempat pemasangan APK. Sedikitnya ada empat APK yang dipermasalahkan. Diantaranya, APK yang terpasang di billboard di depan SMA 1 Klungkung (sebelah utara), dan di kawasan Kali Unda. APK tersebut tidak hanya memuat foto caleg DPR RI tapi ada pula caleg untuk DPRD Provinsi Bali. 

“Kami ingin menanyakan billboard tersebut sudah memiliki izin pembangunan atau belum?,” tanyanya. Menurut Artawan, apabila billboard yang digunakan tidak memiliki izin, maka secara otomatis tidak boleh digunakan sebagai tempat pemasangan APK. Selain melanggar soal izin, sesuai zona yang sudah disepakati dengan KPU, lokasi-lokasi tersebut juga tercatat sebagai kawasan ‘steril’ APK. 

Menyikapi permasalahan tersebut, Bupati Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung untuk memeriksa apakah billboard yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum.

“Apabila belum memiliki izin, maka APK tersebut akan diturunkan, dan terhadap billboard yang belum memiliki izin agar diurus izinnya. Jika tidak, maka billboard akan diturunkan,” tegas Bupati Suwirta dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung, Made Sudiarka Jaya serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Putu Suarta. 

Lebih lanjut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu serta Satpol PP diminta untuk bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Klungkung. Utamanya, dalam penertiban pemasangan APK di luar zona yang sudah disepakati antara partai politik, calon legislatif, maupun tim sukses masing-masing calon, dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung. Apalagi Bupati dan Bawaslu sudah sepakat untuk tidak memberi toleransi terhadap APK yang dipasang di kawasan ‘steril’. Seperti di kawasan pertamanan kota.

Tak hanya fokus pada APK, instansi terkait juga diingatkan untuk mengecek semua iklan produk, dan memeriksa izin billboard yang menggunakan lahan milik Pemkab Klungkung. Jika ditemukan baliho, spanduk, atau billboard iklan produk yang tidak memiliki izin, maka wajib diturunkan. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembangunan Klungkung Dikawal TP4D Kejaksaan

Sel Jan 29 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 29/01/2019)SEMARAPURA-fajarbali.com | Guna mencegah tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Klungkung selalu melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Klungkung.  Save as PDF

Berita Lainnya