Bupati Giri Prasta Terima Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja BPK Perwakilan Bali

IMG_20240903_185239_790

 

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan, dalam pemeriksaan ini tim BPK melakukan jenis pemeriksaan kinerja, sesuai dengan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Undang-undang ini menyebutkan bahwa kewenangan BPK adalah melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan tata kelola keuangan yang memberikan opini, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Ditambahkan, pemeriksaan ini bagian dari pemeriksaan tematik, dimana di provinsi bali sampelnya, Pemkab. Badung, Gianyar dan Pemerintah Provinsi Bali. Karena ketiga sampel ini memiliki postur APBD cukup besar. "Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pemeriksaan pendahuluan dan terinci. Dimana tim telah memulai pemeriksaan pendahuluan kinerja sejak 27 Agustus hingga 15 September 2024 selama 20 hari. Setelahnya akan kembali untuk menyiapkan pemeriksaan terinci," sambungnya. 

Melalui pemeriksaan kinerja ini diharapkan perangkat daerah dapat memanfaatkan dengan baik untuk berdiskusi dalam hal pengelolaan APBD. Selain itu, untuk dokumen yang dibutuhkan, BPK telah menyiapkan Aplikasi Siap Connect. Perangkat Daerah dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mengirim dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.W-004

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top