Wakil Penanggung Jawab BPKP Provinsi Ikhsan Aprian dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan LKPD ini diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai Kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu.
“Berdasarkan pada data aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) per semester II tahun 2024 yang dipantau, diketahui progres tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Bali oleh Pemerintah Kabupaten Badung sebesar 98,19%. Pemerintah Kabupaten Badung menempati posisi kedua setelah Pemerintah Provinsi Bali. Progres tindak lanjutnya sangat luar biasa dan ini merupakan hal yang sangat bagus,” jelasnya.W-004










